Terima Massa Demo Pencaker, Ini Jawaban Gubernur Apolo Safanpo
- 03 Jul 2026 03:37 WIB
- Merauke
RRI. CO. ID, Merauke - Ratusan massa pencari kerja (pencaker) rekrutmen Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) sisa kuota formasi 2024 di Papua Selatan kembali melakukan aksi demonstrasi di kantor gubernur setempat, Kamis 2 Juli 2026. Pendemo datang mempertanyakan perkembangan hasil koordinasi dan konsultasi terkait sisa kuota formasi 2024 lalu.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat menerima massa demo, menjelaskan sekaligus mengklarifikasi bahwa dalam Undang-Undang (UU) negara maupun UU Otonomi Khusus (Otsus), gubernur tidak diberi kewenangan untuk melakukan rekruitmen CPNS.
Apolo menegaskan, ketentuan mengenai kepegawaian daerah diatur dalam perundangan yang berlaku, dulunya UU kepegawaian, kini diubah menjadi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau diberi kewenangan kepada gubernur, maka tidak perlu dua kali ke Jakarta untuk meminta kuota, kita bisa langsung laksanakan sendiri," Ucap Apolo.
Lanjut Apolo, yang terjadi, UU Otsus tidak memberikan kewenangan kepada gubernur, untuk itu pernah tim berangkat ke Jakarta meminta kuota. Dalam UU ASN rekruitmen CPNS dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) secara terpusat, baik rekruitmen untuk kementerian/lembaga, provinsi maupun kabupaten/kota, semuanya dilaksanakan oleh Kemen PAN-RB.
"Maka pernah kita berangkat ke Jakarta dan ke Kemen PAN-RB untuk melakukan koordinasi dan konsultasi,"katanya
Apolo menjelaskan, berdasarkan pendelegasian kewenangan, Wakil Gubernur (Wagub) Papua Selatan, Paskalis Imadawa ditunjuk sebagai ketua tim penyelesaian masalah rekruitmen CPNS sisa kuota formasi 2024 di Papua Selatan. Wagub sudah membentuk tim yang melibatkan para asisten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk kepegawaian.
Tim yang dibentuk juga sudah melakukan koordinasi dan konsultasi beberapa kali dengan Kemen PAN-RB, dan empat bupati dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan. Hanya saja menurutnya persoalannya komunikasi nya terputus, seharusnya ketua tim wajib melaporkan setiap tahapan kepada gubernur, juga kepada para pencari kerja, namun hingga kini belum ada laporan yang disampaikan tim.
Lantaran belum ada laporan,Apolo menegaskan, jangan sampai salah menyampaikan, fitnah atau menunuduh tim tidak bekerja, untuk itu perlu didengar laporan dari ketua tim yang sudah bekerja. "Jangan sampai salah jawab atau fitnah, atau tuduh sehingga berpotensi digugat secara hukum, pencemaran nama baik,"
Menurut Apolo, daripada melakukan fitnah, menuduh, pencemaran nama baik, maka lebih arif dan bijaksana mendengar langsung dari ketua tim hasil koordinasi dan konsultasi yang sudah dilakukan, baik yang dilakukan dengan Kemen PAN-RB maupun dengan empat kepala daerah.
Ia mengusulkan agar pencaker bersama gubernur dan wakil gubernur selaku ketua tim beserta anggotanya, duduk bersama mempresentasikan seluruh hasil diskusi yang sudah dilakukan. Apolo mengatakan, bakal menyurati wagub selaku ketua tim dan seluruh anggota tim untuk mempresentasikan hasil koordinasi dan konsultasi kepada semua di waktu yang disepakati bersama.
"Hari ini, saya menungaskan Asisten III Bidang Umum Setda Papua Selatan, Albert Alexander Rapami untuk membuat surat undangan kepada ketua tim dan anggota juga kepada para pencaker duduk bersama diwaktu yang ditentukan untuk mendengarkan hasil dari tim," Ucapnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....