Diskominfo Dukung Pendataan OAP Berbasis Digital

  • 02 Jul 2026 12:22 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID,Merauke : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Provinsi Papua Selatan menegaskan perannya dalam mendukung pengembangan aplikasi SIRIOS sebagai sistem informasi Orang Asli Papua (OAP). Dukungan yang diberikan berfokus pada penyediaan infrastruktur teknologi informasi, sementara substansi pendataan menjadi kewenangan instansi teknis yang menangani program tersebut.

Rahmat Arifianto Rahanar, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Papua Selatan mengatakan aplikasi SIRIOS dirancang untuk menghasilkan data yang akurat melalui proses pendataan langsung hingga ke tingkat kampung. Setiap data yang dihimpun dilengkapi dengan identitas dan kondisi lapangan sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah.

Rahmat menjelaskan, proses klasifikasi Orang Asli Papua dalam aplikasi tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh parameter yang digunakan dalam pendataan telah disusun oleh instansi yang menjadi penanggung jawab program sehingga pemerintah memiliki dasar hukum dalam melakukan verifikasi data.

Ia menambahkan, Diskominfostaper tidak memiliki kewenangan menentukan kriteria teknis mengenai status Orang Asli Papua karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai leading sector pengembangan aplikasi SIRIOS. Diskominfostaper hanya memberikan dukungan pada aspek teknis, seperti penyediaan server, jaringan, dan infrastruktur digital.

Rahmat juga menyampaikan bahwa data yang nantinya telah melalui seluruh tahapan verifikasi akan diintegrasikan ke dalam Portal Satu Data Papua Selatan. Setelah portal resmi diluncurkan, masyarakat dapat mengakses informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Diskominfostaper terus meningkatkan pelayanan digital kepada masyarakat melalui penyediaan layanan konsultasi secara langsung di kantor dinas. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan kendala terkait layanan teknologi informasi dengan lebih cepat.

"Saat ini masyarakat dapat datang langsung ke kantor Diskominfostaper apabila membutuhkan informasi atau mengalami kendala terkait layanan digital. Kami akan memberikan pelayanan sesuai kewenangan yang dimiliki."ujar Rahmat saat hadir dalam dialog di RRI Merauke. Kamis 2 Juli 2026.

Rahmat berharap kolaborasi antara Diskominfostaper, Bapperida, dan seluruh perangkat daerah dapat menghasilkan sistem informasi yang akurat, transparan, serta mampu mendukung perencanaan pembangunan berbasis data di Provinsi Papua Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....