Pemkab Merauke Bahas Draft Perbup CSR Lingkungan Bagi Perusahaan
- 02 Jul 2026 12:21 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke – Pemerintah Kabupaten Merauke resmi memulai tahapan penyusunan dan pembahasan draft Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/ Coorporate Responsibility (TJSLP/CSR) di Kabupaten Merauke. Langkah strategis ini diambil guna memastikan kontribusi dunia usaha berjalan selaras dengan program pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Proses perumusan ini melibatkan OPD Teknis dilingkup Pemerintah Kabupaten Merauke. Rapat pembahasan tersebut berlangsung di ruang rapat Winay lantai 3 Kantor Pemerintah Kabupaten Merauke, yang diikuti OPD Teknis dan perwakilan perusahaan, yang dipimpin langsung Sekda Merauke Yermias Ruben Ndiken, Rabu 1 Juli 2026.
Kepala DPMPTSP Merauke Marwiah Ali Mahmud mengatakan pemerintah kabupaten merauke telah melaksanakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/Coorporate Responsibility (TJSLP/CSR) di kabupaten Merauke.
“ Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan didukung oleh Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan daerah (Baperida) Kabupaten Merauke atas persetujuan dari Bupati Merauke,” ungkap Marwiah.
Dikatakan rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi rancangan peraturan bupati sebagi pedoman pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/TJSLP di Kabupaten Merauke dan diharapkan melalui regulasi ini pelaksanaan program TJSLP/CSR oleh perusahaan dapat lebih terkordinasi, transparan, tepat sasaran serta selaras dengan program prioritas pembangunan daerah.
Ditambahkan Pemerintah Kabupaten Merauke menginginkan agar setiap program TJSLP yang dilaksanakan oleh perusahaan tidak berjalan sendiri melainkan bersinergi dengan pemerintah dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke Yermias Ruben Ndiken mengatakan draft Perbup ini bertujuan dalam rangka mengintegrasikan program TJSLP dengan prioritas pembangunan daerah, meningkatkan efektivitas, keberlanjutan dan manfaat program TJSLP bagi masyarakat, mendorong partisipasi perusahaan dalam pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu menyediakan mekanisme pendataan, pelaporan, monitoring dan evaluasi program TJSLP dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
“ Draft Perbup ini sangat penting dilakukan sebagai wujud menghindari tumpang tindih program, memberikan kepastian hukum dan transparansi, pemerataan dampak bagi masyarakat adat dan lokal, pembentukan forum CSR yang terintegrasi dan sebagai tolak ukur pemberian Reward and Punishment,” ucap Sekda.
Sekda berharap melalui Perbup ini, Pemkab Merauke menegaskan bahwa CSR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi sosial yang berdampak nyata terhadap pemenuhan hak masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup. Regulasi ini ditargetkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan dalam waktu dekat setelah melalui uji publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....