Akademisi Unipa: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
- 30 Jun 2026 09:04 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke -Akademisi Universitas Papua (Unipa), Dr. Hendrik Arwam, menegaskan bahwa riset advokasi merupakan fondasi utama dalam membangun sistem perlindungan warga sipil yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, perlindungan warga sipil tidak cukup hanya mengandalkan respons setelah konflik terjadi, tetapi harus diawali dengan riset yang mampu memetakan persoalan secara utuh, menghadirkan bukti yang kuat, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Hendrik saat menjadi narasumber dalam Workshop Penguatan Riset Advokasi dan Pengembangan Jaringan Aktor Lokal dalam Perlindungan Warga Sipil yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Careinn Hotel Merauke, Senin 29 Juni 2026.
"Banyak persoalan kemanusiaan di Indonesia, termasuk di Papua, tidak kunjung terselesaikan karena proses pengambilan kebijakan sering kali tidak didasarkan pada data empiris yang komprehensif", Kata Hendrik.
Ia menjelaskan, riset advokasi tidak boleh berhenti pada pengumpulan data atau penyusunan laporan ilmiah. Lebih dari itu, riset harus menjadi jembatan antara suara masyarakat dengan kebijakan publik sehingga persoalan yang dihadapi warga benar-benar diterjemahkan menjadi solusi yang konkret.
Hendrik menekankan bahwa riset advokasi harus dibangun di atas empat prinsip utama, yaitu berbasis data empiris, berpihak kepada korban, berlandaskan hukum, serta menghasilkan solusi yang konkret dan terukur.
"Keempat prinsip tersebut menjadi pembeda antara advokasi yang sekadar menyuarakan aspirasi dengan advokasi yang benar-benar mampu menghasilkan perubahan kebijakan", ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa advokasi tidak boleh menjadi ruang bagi penyebaran fitnah, hoaks, maupun disinformasi. Dalam negara demokrasi, advokasi merupakan instrumen untuk memperjuangkan kepentingan publik secara bermartabat, sehingga seluruh argumentasi yang dibangun harus bersandar pada data yang valid, fakta yang dapat diverifikasi, dan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Advokasi yang baik tidak dibangun di atas asumsi, opini, apalagi fitnah dan disinformasi. Advokasi harus berdiri di atas data yang valid, fakta yang dapat diverifikasi, serta metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, advokasi justru berpotensi kehilangan legitimasi, merusak kepercayaan publik, bahkan memperkeruh persoalan yang ingin diselesaikan,"
Ia menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan ilmu pengetahuan tidak berhenti di ruang kelas maupun jurnal ilmiah, tetapi hadir di tengah masyarakat sebagai solusi atas berbagai persoalan kebangsaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....