SKCK Online Permudah Pelayanan Masyarakat
- 10 Jun 2026 12:10 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke : Polres merauke terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penerapan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Program tersebut merupakan bagian dari inovasi pelayanan yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun dengan sejumlah pembaruan pada sistem yang digunakan.
AKBP I Made A, S.Tr.,S.I.K.,M.H Kasat Intelkam Polres Merauke, menjelaskan bahwa Satuan Intelkam memiliki dua tugas utama, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui deteksi dini serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penerbitan SKCK dan perizinan kegiatan masyarakat.
| Baca juga: Polres Merauke Dorong Transformasi Pelayanan |
Menurutnya, sejak april hingga mei 2026 masyarakat diwajibkan mengajukan permohonan SKCK secara online. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya meningkatkan efisiensi pelayanan serta mendukung transparansi dalam proses administrasi dan pembayaran penerbitan SKCK.
Masyarakat yang ingin mengurus SKCK cukup menggunakan telepon pintar berbasis Android dan mengakses laman resmi Polri. Setelah masuk ke sistem, pemohon akan diarahkan untuk mengunggah sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan administrasi.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah. Seluruh dokumen tersebut diunggah secara digital melalui sistem yang telah disediakan.
“program ini sebenarnya sudah berjalan sekitar satu tahun, namun pada tahun 2026 terdapat pembaruan sistem sehingga masyarakat diharuskan mengajukan permohonan SKCK secara online," kata AKBP I Made saat dialog di RRI Merauke. Rabu 10 Juni 2026
Ia menambahkan bahwa persyaratan pembuatan SKCK secara online tidak berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Perubahan hanya terletak pada metode pengajuan yang kini dilakukan melalui sistem digital sehingga lebih mudah dan cepat bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....