Polres Merauke Dorong Transformasi Pelayanan

  • 10 Jun 2026 12:12 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID,Merauke: Polres Merauke terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui penerapan sistem Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan SKCK baru maupun perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian pada tahap awal pengurusan.

AKBP I Made A, S.Tr., S.I.K., M.H Kasat Intelkam Polres Merauke, menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan SKCK secara online tidak mengubah persyaratan yang telah berlaku sebelumnya. Masyarakat tetap diwajibkan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang ditetapkan Polri.

Dalam proses pengajuan, pemohon akan diarahkan untuk mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen pendukung melalui sistem yang telah tersedia. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, serta pas foto sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh data diunggah, sistem akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk meninjau kembali data yang telah dimasukkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang diberikan telah sesuai sebelum proses dilanjutkan ke tahap pembayaran.

Pembayaran penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik melalui sistem BRIVA dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, SKCK akan diterbitkan secara online dan dapat diakses melalui perangkat pemohon.

"Pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online dan persyaratannya tidak berubah dari ketentuan yang berlaku sebelumnya," kata AKBP I Made A, saat dialog di rri . Rabu 10 Juni 2026.

Menurutnya, masyarakat dapat memilih menggunakan SKCK dalam bentuk digital atau mengambil dokumen fisik di Polres Merauke. Bagi pemohon yang membutuhkan dokumen fisik, cukup menunjukkan bukti atau tampilan SKCK yang telah diterbitkan secara online kepada petugas pelayanan.

Ia menambahkan bahwa lama proses penerbitan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang disiapkan pemohon. Apabila seluruh persyaratan telah tersedia dan jaringan internet mendukung, proses pengajuan dapat berlangsung dalam waktu singkat.

Selain pelayanan SKCK, Polres Merauke juga terus memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut mencakup berbagai bentuk perizinan kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan keramaian dan penyelenggaraan acara yang memerlukan persetujuan kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....