Polres Merauke Jelaskan Aturan Perizinan Kegiatan

  • 10 Jun 2026 12:13 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID,Merauke :Polres merauke mengingatkan masyarakat agar mengajukan perizinan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Kasat Intelkam Polres Merauke AKBP I Made A, S.Tr., S.I.K., M.H , mengatakan bahwa pengajuan izin kegiatan bukan bertujuan mencari kesalahan penyelenggara. Sebaliknya, proses tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang perlu diketahui oleh pihak kepolisian agar dapat dilakukan analisis dan langkah antisipasi yang diperlukan. Dengan demikian, potensi gangguan keamanan maupun dampak terhadap lingkungan sekitar dapat diminimalkan.

"Perizinan kegiatan masyarakat bukan untuk mencari-cari kesalahan penyelenggara. Tujuannya adalah agar kepolisian dapat menjamin keamanan dan ketertiban serta memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu masyarakat lainnya," ujar AKBP I Made A. saat hadir sebagai narasumber program acara patrol udara di RRI . Rabu 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan masyarakat yang wajib mendapatkan perhatian dan pengawasan kepolisian. Di antaranya adalah kegiatan hiburan atau tontonan yang mengundang banyak orang, kegiatan nonton bersama, diskusi publik berskala besar, hingga kegiatan arak-arakan yang menggunakan fasilitas umum.

Dalam pelaksanaannya, pengajuan izin kegiatan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat. Regulasi tersebut mengatur mekanisme serta batas waktu pengajuan izin berdasarkan skala kegiatan yang akan dilaksanakan.

Untuk kegiatan tingkat distrik atau kecamatan, penyelenggara diwajibkan mengajukan permohonan paling lambat 14 hari sebelum kegiatan berlangsung. Sementara itu, kegiatan berskala provinsi harus diajukan minimal 21 hari sebelum pelaksanaan.

Adapun kegiatan yang melibatkan peserta atau tamu dari tingkat nasional maupun internasional diwajibkan mengajukan permohonan paling lambat 30 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi kepolisian untuk melakukan kajian serta menyiapkan langkah pengamanan yang diperlukan.

Polres merauke berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut agar proses pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, pengajuan izin yang dilakukan sesuai jadwal akan memudahkan koordinasi antara penyelenggara kegiatan dan aparat keamanan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....