Polres Merauke Ingatkan Pentingnya Izin Keramaian
- 10 Jun 2026 12:13 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke : Polres Merauke mengingatkan masyarakat agar mengajukan izin sebelum menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak peserta atau menimbulkan keramaian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
AKBP I Made A, S.Tr., S.I.K., M.H., Kasat Intelkam Polres Merauke, menjelaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian seharusnya disampaikan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut memberikan kesempatan bagi aparat untuk melakukan pengawasan dan langkah antisipasi yang diperlukan.
Menurutnya, ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga mengatur konsekuensi hukum bagi penyelenggara kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan dan menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
| Baca juga: Polisi Dalami Maraknya Kasus Jambret Merauke |
"Apabila suatu kegiatan tidak memiliki izin dan pada pelaksanaannya menimbulkan gangguan kamtibmas atau mengganggu masyarakat di sekitarnya, maka terdapat konsekuensi hukum bagi panitia penyelenggara sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," ujar AKBP I Made A.dalam program dialog patrol udara di RRI . Rabu 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa terdapat batas waktu pengajuan izin berdasarkan skala kegiatan. Untuk kegiatan tingkat distrik atau kecamatan, permohonan diajukan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan. Sementara kegiatan tingkat provinsi harus diajukan minimal 21 hari sebelumnya, sedangkan kegiatan yang melibatkan unsur nasional maupun internasional wajib diajukan paling lambat 30 hari sebelum kegiatan berlangsung.
Menurutnya, pengajuan izin yang dilakukan mendekati hari pelaksanaan berpotensi menyulitkan proses pengamanan dan koordinasi. Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan tetap berada pada panitia pelaksana apabila terjadi gangguan yang berdampak pada masyarakat.
| Baca juga: Alur Pengaduan Dugaan Tindak Pidana |
AKBP I Made menambahkan bahwa hingga saat ini situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Merauke secara umum masih kondusif. Berbagai kegiatan masyarakat yang dilaksanakan selama ini juga dapat berlangsung dengan baik dan aman.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah kegiatan masyarakat yang dilaksanakan tanpa pemberitahuan kepada kepolisian. Umumnya, kepolisian baru mengetahui adanya kegiatan tersebut setelah menerima laporan dari warga yang merasa terganggu akibat dampak yang ditimbulkan.
Polres merauke mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran kegiatan sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat secara umum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....