OJK Edukasi Prinsip Larangan Riba hingga Masyir
- 03 Mar 2026 11:33 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap prinsip dasar keuangan syariah melalui Gebyar Ramadan Keuangan Syariah di Merauke, Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan LMSt OJK Provinsi Papua, Donny Vika Permana.
Menurut Donny, keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang berlandaskan syariat Islam dan diatur berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah prinsip yang dilarang dalam transaksi keuangan syariah.
“Prinsip yang dilarang itu seperti riba, gohor atau ketidakpastian, dan masyir atau spekulatif,” ujarnya. Ia menjelaskan riba merupakan tambahan atas pokok utang seperti bunga kredit, sedangkan gohor adalah ketidakpastian dalam akad, misalnya imbal hasil investasi yang tidak jelas.
Adapun masyir merujuk pada transaksi atau permainan yang bersifat untung-untungan dan merugikan pihak lain. Contohnya transaksi spekulatif yang mengharuskan penyetoran dana dengan risiko tinggi tanpa kepastian hasil.
Ia menambahkan, instrumen keuangan syariah saat ini sudah beragam, mulai dari daftar efek syariah, saham syariah, hingga sukuk atau surat berharga negara berbasis syariah. Seluruh instrumen tersebut mengacu pada fatwa dan ketentuan yang berlaku.
Melalui edukasi ini, OJK berharap masyarakat lebih memahami perbedaan sistem syariah dan konvensional. Literasi yang baik diharapkan mampu mencegah praktik keuangan yang merugikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....