Pidana Sosial Diatur KUHP

  • 10 Feb 2026 05:51 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: KUHP baru mengatur bentuk pidana selain penjara. Alternatif sanksi menjadi bagian dari sistem pemidanaan nasional.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Musamus Merauke, Salvadoris Pieter menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dan pengawasan diakomodasi dalam KUHP. Sistem ini memberi variasi bentuk hukuman.

“Pemidanaan tidak selalu harus berakhir di penjara, ada kerja sosial, pengawasan, dan pemulihan,” ujar Salvadoris pada Senin, 9 Februari 2026.

Pendekatan ini bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Sistem pidana tidak hanya berfokus pada penahanan fisik.

KUHP juga mengatur mekanisme pemulihan bagi korban. Sistem hukum diarahkan pada keseimbangan kepentingan.

Salvadoris menyebut pendekatan ini sebagai bagian dari hukum pidana modern. Sistem pemidanaan disesuaikan dengan dinamika sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....