KUHP Baru Ubah Pemidanaan
- 10 Feb 2026 05:50 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke: KUHP baru membawa perubahan sistem pemidanaan di Indonesia. Pemidanaan tidak lagi berorientasi penuh pada hukuman penjara.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Musamus Merauke, Salvadoris Pieter, menyebut KUHP lama sarat nuansa kolonial. Sistem tersebut tidak mencerminkan nilai budaya Indonesia.
“Dalam KUHP baru tidak hanya ada pendekatan restoratif, tetapi juga korektif dan rehabilitatif,” ujar Salvadoris dalam dialog interaktif RRI Merauke, Senin, 9 Februari 2026.
KUHP baru membuka ruang sanksi alternatif selain pidana penjara. Pendekatan hukum diarahkan pada pembinaan dan pemulihan.
| Baca juga: Dosen Hukum Ajak Mahasiswa Perlu Pahami KUHP |
Sistem pemidanaan juga memberi ruang penyelesaian non-pemenjaraan. Hal ini tercantum dalam konsep hukum pidana modern.
Salvadoris menyebut perubahan ini sebagai bagian reformasi hukum nasional. Sistem hukum pidana disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....