Sejarah KUHP dan KUHAP Nasional

  • 09 Feb 2026 06:26 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID,Merauke : Dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke, Dr. Mulyadi Alrianto Taudiin, SH., MH., C.Me., CI.A, memaparkan sejarah singkat perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berakar dari sistem hukum kolonial Belanda.

Mulyadi menjelaskan bahwa sistem hukum pidana yang diterapkan di Belanda pada awalnya merupakan warisan dari Perancis melalui Kode Napoleon. Sistem tersebut kemudian dimodifikasi setelah Belanda merdeka, namun substansinya tetap berlandaskan hukum pidana Perancis.

Menurutnya, pengaruh hukum Belanda juga diterapkan di Indonesia pada masa penjajahan, sehingga Indonesia menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan tahun 1945, Indonesia masih memberlakukan hukum kolonial karena belum memiliki KUHP nasional sendiri.

“KUHP baru adalah hasil karya anak bangsa yang memuat nilai-nilai Pancasila dan keseimbangan antara korban dan pelaku,,” ujar Mulyadi saat dialog di RRI merauke .senin (09/02/2026)

Lebih lanjut disampaikan bahwa WvS tersebut kemudian disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Upaya untuk membentuk KUHP yang benar-benar mencerminkan jati diri bangsa Indonesia baru terwujud pada tahun 2023 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Mulyadi  menambahkan, berlakunya KUHP nasional memerlukan pembaruan hukum acara pidana agar selaras secara filosofis. KUHAP yang lama dinilai tidak lagi relevan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan nilai Pancasila dan keseimbangan antara korban dan pelaku melalui pendekatan keadilan restoratif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....