Karantina Selamatkan Dua Nuri Langka di Merauke
- 16 Jan 2026 10:16 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Dua ekor burung Nuri Kepala Hitam yang dilindungi berhasil diamankan dari arus perdagangan ilegal. Penahanan satwa endemik Papua tersebut dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan di Pelabuhan Laut Merauke pada Senin 13 Januari 2026.
Pengawasan ketat di pintu masuk wilayah berbuah hasil saat petugas menemukan kedua satwa dilindungi itu tiba menggunakan KM Tatamailau. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan sekaligus melindungi kekayaan hayati lokal dari eksploitasi.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan, drh. Harris Prayitno, menegaskan bahwa Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) merupakan satwa yang status perlindungannya dijamin oleh undang-undang. Populasinya di alam liar terus terancam akibat aktivitas ilegal.
“Burung tersebut merupakan satwa endemik Papua yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Oleh karena itu, setiap bentuk penangkapan, penguasaan, pemeliharaan, maupun pengangkutan satwa ini wajib disertai izin resmi dari otoritas berwenang. Karantina hadir untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi demi menjaga kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem,” ujar Harris.
Ia menambahkan bahwa pengawasan di pelabuhan dan bandara merupakan benteng utama untuk mencegah peredaran satwa dilindungi secara tidak sah. Upaya ini penting untuk mempertahankan keanekaragaman hayati yang menjadi kebanggaan daerah.
Kepala BKHIT Papua Selatan, Ferdi, S.P., M.Si., menyatakan komitmen instansinya untuk terus memperketat pengawasan di semua pintu masuk dan keluar wilayah. Kepatuhan terhadap prosedur karantina dan aturan konservasi dinilai sebagai sebuah keharusan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau melalulintaskan satwa dilindungi tanpa izin. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kelestarian sumber daya hayati Papua Selatan,” ucap Ferdi.
Sebagai langkah final penanganan, kedua ekor Nuri Kepala Hitam tersebut telah diserahkan secara resmi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Merauke. Proses serah terima dilakukan dengan transparan dan dihadiri oleh pemilik burung.
Penyerahan ke pihak berwenang dimaksudkan agar satwa dapat mendapatkan rehabilitasi dan penempatan yang sesuai dengan ketentuan konservasi. Langkah ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi burung untuk kembali ke habitat alaminya.
Keberhasilan pengamanan ini diharapkan dapat menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi masyarakat. Perlindungan satwa endemik adalah tanggung jawab kolektif untuk menjaga warisan alam Papua bagi generasi mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....