Melanggar Jam Operasional, 14 Room Lokalisasi Yobar Disegel

  • 14 Mar 2025 08:41 WIB
  •  Merauke

KBRN, Merauke : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, melakukan penyegelan terhadap 14 Room karaoke di Lokalisasi Yobar, Rabu (12/03/2025). Tindakan tegas terpaksa dilakukan, karena ditemukan Tempat Hiburan Malam (THM) di lokasi Yobar, di Kelurahan Samkai tersebut beroperasi di siang hari saat bulan puasa Ramadan dan tidak sesuai jam operasional yang ditetapkan.

Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Merauke Nomor 3320 terkait pengaturan jam operasional THM dalam rangka memasuki masa pra Paskah dan Bulan Ramadan.

“Jam buka sejak masa pra paskah dan bulan puasa Ramadhan itu dimulai pukul 21.00 WIT hingga 01.00 WIT dan libur nasional serta hari Minggu tutup 1×24 jam,” ungkap Fransiskus Kamijai kepada wartawan, Kamis (13/03/2025).

“Benar, kita lakukan penyegelan 14 room di Lokalisasi Yobar, karena melakukan operasi di siang hari. Ketika dilakukan penyidikan dan pengembangan, pelaku usaha mengakui aktivitas itu,” tegasnya.

Sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, THM dimaksud disegel selama tiga hari dan diberikan peringatan keras untuk tidak mengulangi.

“Untuk pembatasan jam operasional di bulan Ramadan pun sudah kita sosialisasikan, disitu jelas ada sanksinya bagi yang melanggar dan mereka (pelaku usaha) pun telah mengetahui itu,” ucapnya.

Kepada Para pelaku usaha di Merauke diminta untuk dapat mematuhi dan mengindahkan aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk bersama-sama ikut menjaga ketertiban dan keamanan di daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....