Tiga WNA Pelanggar Imigrasi Divonis, Satu Pesawat Dirampas Negara
- 04 Jun 2026 12:04 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Kejaksaan Negeri Merauke berhasil menyelesaikan penanganan dan penuntutan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara asing atau WNA hingga memperoleh putusan pengadilan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Kasmawati, S.H., M.H., mengatakan seluruh perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Merauke setelah melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keberhasilan penyelesaian seluruh perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Merauke bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan negara, serta memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing dan aktivitas penerbangan lintas negara yang memasuki wilayah Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan Papua Selatan,” ujar Kasmawati pada konferensi pers di Kejaksaan Negeri Merauke pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ketiga WNA tersebut masing-masing bernama Zulfukar Aljubouri, Duong Tan Le, dan Jay Victor Davis. Dalam perkara Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk dan atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan dan pidana denda sebesar seratus juta rupiah subsidair satu bulan pidana penjara.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, warga negara Australia bernama Jay Victor Davis juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar seratus juta rupiah subsidair satu bulan pidana penjara.
Dalam proses pembuktian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan berbagai alat bukti berupa dokumen perjalanan, dokumen penerbangan internasional, hingga barang bukti satu unit pesawat udara beserta perlengkapan penerbangan.
Khusus dalam perkara Jay Victor Davis, majelis hakim menetapkan satu unit pesawat beserta perlengkapan penerbangan dirampas untuk negara karena dinilai memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....