Polres Asmat Release Pelaku Produsen dan Pengedar Miras
- 12 Mar 2026 17:46 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Asmat : Komitmen Polres Asmat dalam menjaga stabilitas keamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H dibuktikan dengan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., memimpin langsung press release pengungkapan dua kasus produksi dan penjualan miras lokal jenis Cap Tikus dan Kaki Anjing, Bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Asmat, Kamis 12 Maret 2026.
Kapolres Asmat menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya nyata untuk meminimalisir gangguan kamtibmas, mengingat dampak buruk miras terhadap kesehatan dan nyawa masyarakat.
Kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial BK (26) yang mengoperasikan rumah produksi miras jenis Sopi/Cap Tikus di Jalan YKPA I, Distrik Bis Agats. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri dengan melompat ke bawah kolong rumah, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti produksi. Diantaranya 1 buah panci besar berisi miras jenis Sopi yang sedang dimasak, 1 unit kompor HOCK 22 sumbu, Bahan baku berupa 10 bungkus gula pasir (1 kg), 1 bungkus fermipan, dan tepung terigu.
Kasus kedua melibatkan pelaku berinisial CUR (46), seorang buruh tukang yang ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Yapis, depan SMP Negeri 3 Agats. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait transaksi mencurigakan pada Januari lalu.
Dari tangan pelaku CUR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 liter miras jenis Kaki Anjing yang dikemas dalam dua plastik bening besar, 1 unit motor listrik merek SUPER A1 berwarna hijau-hitam yang digunakan sebagai sarana transportasi dan 1 unit handphone merek Vivo.
Kapolres Asmat menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang menjual atau mendistribusikan bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan tanpa memberitahukan sifat bahayanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun." Kata Kapolres.
“Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjamin pelaksanaan ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri di Kabupaten Asmat berjalan dengan khidmat dan aman,”