Polres Merauke Bekuk Sepuluh Pencuri Sapi

  • 27 Mei 2026 12:19 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa dua ekor sapi. Peristiwa ini terjadi di Jalan Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, dengan korban bernama R.D dan M.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam sebuah konferensi pers. Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, PS Kasi Humas Ipda Andre Msb, dan KBO Sat Reskrim Polres Merauke.

“Aksi pencurian ini berawal dari komunikasi pelaku P.G dan E.M melalui Facebook pada 4 Mei 2026. Para pelaku kemudian berkumpul di rumah S.M sebelum bergerak melakukan aksi,” ujar Kapolres Merauke.

Sebanyak sepuluh pelaku diamankan pada Kamis, 7 Mei 2026, di Kampung Nasem. Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Reskrim bersama tim opsnal setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Para pelaku yang diamankan berinisial E.M, W.B, R, H.M, P, S.M, M.Y, dan O. Mereka mencuri sapi milik M. dan R.D dengan cara memotong hewan tersebut menggunakan parang, lalu mengangkutnya menggunakan mobil Hilux.

Daging hasil curian kemudian dibawa ke rumah P.G di Jalan Kuda Mati. Sebanyak 80 kilogram daging dijual dengan harga Rp55.000 per kilogram, dan hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp3.100.000, dua ekor sapi, dan satu unit timbangan. Para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Merauke mengimbau masyarakat agar menjaga hewan kurban saat Iduladha dengan lebih waspada. “Perhatikan keamanan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat hidup tentram,” pesannya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....