Pemuda Dijerat Pasal Berlapis, Barang Bukti 1.721 Butir

  • 12 Mei 2026 05:31 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke membekuk seorang pemuda berinisial MR (23). Pelaku diduga mengedarkan ribuan butir Tramadol yang masuk dalam kategori obat keras.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di Jalan Doremkai, Kelurahan Samkai Merauke. "Pelaku kami amankan pada dini hari pukul 01.30 WIT," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Ipda M. Zen Fahrurozi Ikhsan dan Plt Kasi Humas Iptu Syahrul.

Penangkapan bermula saat opsnal sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi peredaran obat terlarang. Petugas mendapati MR mengendarai sepeda motor dengan perilaku mencurigakan.

"Kemudian dihentikan karena mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan di sakunya didapati 18 plastik ukuran kecil. Lalu dilakukan pemeriksaan jok motor dan ditemukan jumlah yang lebih besar dengan total 1.721 butir obat Tramadol," kata Kapolres.

Dari pemeriksaan awal, barang tersebut diperoleh pelaku dari teman melalui media sosial. Namun Kapolres menjelaskan bahwa identitas teman pelaku masih dalam penyelidikan.

Pelaku berperan mengedarkan Tramadol dengan cara membuat paket 5-15 butir untuk disebarkan kepada pembeli. "Modusnya setelah transaksi online, pelaku meninggalkan obat di satu tempat. Jadi tidak bertemu penjual dan pembeli. Pelaku menolak sistem COD agar tidak diketahui identitasnya," jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan BPOM menyatakan Tramadol merupakan obat keras untuk anti nyeri. Jika dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan halusinasi dan efek serupa zat narkotika. Kapolres menambahkan bahwa sasaran penjualan adalah para pemuda.

Pelaku dijerat Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....