Polres Asmat Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan

  • 27 Mar 2026 13:48 WIB
  •  Merauke

‎RRI.CO.ID. Asmat : Polres Asmat menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan yang menimpa seorang perempuan berprofesi sebagai wiraswasta. Rabu 25 Maret 2026.

‎Kapolres Asmat, Wahyu Basuki, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.50 WIT di wilayah Jalan Anderep, Kabupaten Asmat.

‎Kejadian bermula saat korban berinisial SH (32) bersama rekannya N hendak membeli makanan dengan mengendarai sepeda motor dari arah Pelabuhan Baru menuju Jalan Bhayangkara. Saat melintas di Jalan Anderep, keduanya dihadang oleh dua orang laki-laki, salah satunya berinisial OK (14).

‎Pelaku kemudian mengacungkan kampak dan mengancam korban dengan meminta uang. Dalam kondisi takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp200.000 kepada pelaku. Namun, pelaku tidak puas dan kembali meminta uang tambahan.

‎Korban sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang lagi dan bahkan mempersilakan pelaku untuk memeriksa. Namun, situasi semakin memburuk ketika pelaku mengancam korban dengan senjata dan memaksa melakukan hubungan seksual.

‎Pelaku kemudian membawa korban ke depan sebuah apotek di Jalan Anderep dan melakukan aksi pemerkosaan. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memindahkan korban ke sebuah lorong di samping toko dan mengulangi perbuatannya.

‎Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah rekan korban, N, mendengar suara kendaraan milik korban. Saat korban keluar dari lokasi, rekannya telah bersama sejumlah anggota polisi. Korban kemudian langsung dibawa ke Polres Asmat untuk melaporkan kejadian tersebut.

‎Kapolres menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras, sehingga tidak dapat mengendalikan diri.

‎“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan serta pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Kapolres.

‎Pelaku dikenakan Pasal 473 ayat (1) KUHP dan Pasal 482 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari, serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....