Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Peredaran Ganja

  • 04 Mar 2026 09:33 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial FS diamankan beserta barang bukti ganja seberat 84,87 gram dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, Rabu 14 Januari 2026. Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K, didampingi Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat pada Senin 2 Maret 2026 sekitar pukul 16.45 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Camp 19, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel menuju Kabupaten Merauke.

"Pelaku membawa narkotika tersebut menggunakan kendaraan roda empat," ujar Kasat Res Narkoba Polres Merauke, Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K, Rabu 14 Januari 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan di Jalan Trans Papua wilayah Wasur Kampung. Kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diperoleh pun dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik kendaraan, petugas menemukan satu tas ransel cokelat berisi barang bukti. Di dalamnya terdapat 20 linting bekas kertas rokok, dua bungkus kertas koran, serta satu plastik hitam yang diduga berisi ganja.

Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan mencapai 84,87 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa kertas rokok dan plastik pembungkus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Alternatif pasal yang disangkakan juga mengancam tersangka dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar. Proses hukum terhadap tersangka FS saat ini masih berjalan.

Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita