Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Karyawan PT APM

  • 18 Feb 2026 06:31 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Sebanyak 37 botol minuman keras (miras) ilegal diamankan personel Polsek Elikobel dari sebuah rumah karyawan di lingkungan PT APM 3 Afdeling 2, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke. Penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (15/2/2026) itu bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai praktik penjualan miras di kalangan pekerja.

Kapolsek Elikobel IPTU Muchsin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa razia dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari manajemen perusahaan terkait adanya peredaran minuman beralkohol di area tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, ia langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyisiran dan pengamanan di lokasi yang dimaksud.

"Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan. Tim berangkat dari Mapolsek Elikobel sekitar pukul 14.30 WIT dan tiba di tempat kejadian perkara satu jam kemudian," ungkap IPTU Muchsin, Rabu (18/2/2026).

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan di rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita puluhan botol berbagai merek yang disimpan di dalam rumah tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain enam botol Wiro Whisky ukuran 650 ml, 13 botol Kawa-Kawa ukuran 600 ml, dan 18 botol Guinness ukuran 325 ml.

"Total barang bukti yang kami sita ada 37 botol dari berbagai merek. Penjual berinisial R, yang juga merupakan karyawan, langsung kami amankan dan diarahkan untuk datang ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Dalam operasi yang berakhir pada pukul 16.00 WIT tersebut, Polsek Elikobel menerjunkan sejumlah personel gabungan. Mereka adalah Aiptu Nikodemus Berum selaku Pss. Kanit Intel, Aipda Samuel Oyap, Brigpol Bredy, Bripda Fahmi, dan Prada Rences. Kapolsek memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tanpa insiden.

Menurut analisis sementara kepolisian, temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan di lingkungan perusahaan. Hal ini dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan, seperti tindakan anarkis akibat pengaruh miras, atau bahkan membuka celah bagi peredaran minuman ilegal lainnya.

"Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Ke depan, kami juga akan berkoordinasi intensif dengan manajemen PT APM untuk memperketat pengawasan di lingkungan karyawan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegas IPTU Muchsin.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita