Polres Merauke Ungkap Jaringan Peredaran Sabu

  • 06 Okt 2025 11:47 WIB
  •  Merauke

KBRN, Merauke : Polres Merauke kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah menyerahkan dua tersangka ke pengadilan pada Agustus lalu.

Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty memimpin konferensi pers yang diadakan di Ruang Media Corner Humas. Ia menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Merauke.

"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dedikasi Satnarkoba dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kompol Nuryanty.

Kasat Resnarkoba IPDA Daniel Zeth Rumpaidus menjelaskan bahwa tersangka HF alias S merupakan pelaku ketiga dalam sindikat yang sama. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka AM dan A.

Operasi penggerebekan dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025, di dua lokasi berbeda di Kelurahan Samkai. Tim berhasil mengamankan bukti-bukti transaksi yang melibatkan tiga kali penerimaan sabu selama periode Februari hingga Maret 2025.

"Kami akan terus mengintensifkan razia dan kerjasama dengan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba," tambah Kompol Nuryanty.

Tersangka HF didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....