Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Alat Pertanian
- 01 Feb 2025 09:45 WIB
- Merauke
KBRN, Merauke : Aparat Kepolisian Polsek Tanah Miring berhasil mengungkap kasus pencurian alat pertanian yang selama ini terjadi di Kampung Yaban Maro, SP 9, Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.
Sebanyak dua orang terduga pelaku dari tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
| Baca juga: Mafia BBM Subsidi Dibongkar di Merauke |
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo, mengungkapkan dua terduga pelaku yang diamankan adalah NWS alias A (22), seorang mahasiswa, dan A (39), yang merupakan residivis kasus pencurian.
| Baca juga: Polres Merauke Tangkap Pencuri Dua HP |
“Pelaku A bukan orang baru dalam tindak kriminal. Ia juga terlibat dalam kasus pencurian mesin Johnson 40 PK yang kini sedang ditangani Satreskrim Polres Merauke,” ujar AKP Prih Sutejo.
Dikatakan para pelaku mencuri dua unit alat penghisap air (alkon) dan dua unit hand traktor dari sawah serta permukiman warga dengan tujuan menjualnya kembali.
| Baca juga: Polisi Jelaskan Batasan Tindak Pidana Ringan |
Menurut AKP Prih Sutejo terduga pelaku NWS saat ini telah ditahan di Polsek Tanah Miring, sementara A diamankan di Polres Merauke untuk pengembangan lebih lanjut dan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.
AKP Prih Sutejo menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus ini," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....