KUHP Baru Dinilai Lebih Humanis

  • 09 Feb 2026 13:50 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Salvator Pieter, S.H., M.H, dosen Jurusan Ilmu Hukum Universitas Musamus Merauke, dalam dialog interaktif bersama RRI Merauke mengatakan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama ke KUHP baru dinilai membawa perbedaan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Perbedaan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma hukum yang lebih sesuai dengan nilai kebangsaan.

ia juga mengatakan KUHP lama disebut sebagai produk hukum warisan kolonial Belanda yang disusun dalam konteks kepentingan penjajah. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada substansi hukum yang kurang mencerminkan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

KUHP baru dinilai lebih mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, termasuk pengakuan terhadap hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini dianggap sebagai langkah maju dalam pembangunan hukum nasional.

“Dalam KUHP yang baru, nilai-nilai luhur Indonesia mengalir dan diatur, salah satunya pengakuan terhadap hukum adat, Ujar Salvator.”

Selain pendekatan restoratif, KUHP baru juga mengedepankan prinsip korektif dan rehabilitatif dalam sistem pemidanaan. Pendekatan ini berbeda dengan KUHP lama yang lebih menitikberatkan pada hukuman penjara.

Salvator menegaskan pendekatan korektif akan membuka ruang bagi pidana alternatif seperti kerja sosial, sehingga pelaku tindak pidana tidak selalu harus menjalani hukuman penjara. Skema ini dinilai mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Lebih lanjut ia mengatakan , pidana pengawasan juga menjadi alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. Pendekatan ini diharapkan tetap memberikan efek jera tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan. Selain itu KUHP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....