Parang dan Luka di Bawah Rinai Senja Poo

  • 29 Sep 2025 17:55 WIB
  •  Merauke

KBRN, Merauke : Angin senja di Kampung Poo masih sama, berhembus pelan membawa aroma tanah basah dan ilalang. Tapi sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 itu, angin itu seolah ikut menyimpan kenangan getir. Ia menyaksikan bagaimana sebuah rumah sederhana di kampung itu, yang seharusnya menjadi tempat bernaung, berubah menjadi panggung horor. Di sanalah YK (24), seorang prajurit muda, harus berhadapan bukan dengan musuh di medan tempur, melainkan dengan amuk yang datang dari seorang yang pernah menyandang seragam yang sama.

BW (31), sang pelaku, adalah petani yang juga mantan TNI. Malam itu, emosinya telah disirami oleh minuman keras, menjadikan benih-benih amarah tumbuh subur. Pemicunya sepele, namun bagi hati yang telah dikepung kegelapan, segalanya terasa seperti provokasi. Sebuah teguran dari istri pelaku kepada sekelompok pria, termasuk YK, menjadi percikan di tumpukan bubuk mesiu.

“Korban sempat memukul pelaku sekali di bagian wajah,” suara AKP Anugrah Sari Gunawan dari Sat Reskrim Polres Merauke, dalam konferensi persnya, mencoba merekonstruksi adegan mencekam itu. Tapi pukulan itu bagaikan bensin yang ditumpahkan ke bara. Bukannya padam, justru membesar menjadi kobaran api murka. BW, dalam kabut kemarahannya, mengambil sebilah parang. Benda yang sehari-hari menjadi alat bekerja, menjelma menjadi alat pembawa maut.

Dengan jarak yang begitu dekat, mungkin sekali mereka sempat saling menatap. Tapi tatapan itu telah tertutup oleh kabut merah. Parang itu diayunkan. Bukan ancaman, melainkan sebuah kenyataan pahit yang menghunjam. Suara besi menyayat daging, memecah kesunyian malam. Tebasan pertama mendarat di kepala kirinya. Dunia YK mungkin langsung berputar. Tebasan kedua, lebih cepat dari kedipan mata, memutuskan telinga kirinya. Ia tersungkur, tapi malangnya, amuk itu belum puas.

Tiga kali lagi parang itu menyambangi lengan kirinya, sekali lagi di punggungnya. Lima luka berat. Lima cerita pilu yang kini terpateri di tubuhnya. Lantai rumahnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat paling aman, kini basah oleh darahnya sendiri. Pelaku, setelah puas melukai, pergi meninggalkan korban yang bersimbah darah, sendirian melawan rasa sakit dan rasa ngeri yang tak terucapkan.

Dia mungkin berpikir bisa kabur dari semua ini. Tapi keadilan punya caranya sendiri. Setelah berbulan-bulan menyembunyikan diri di balik rimbunnya Kampung Poo, pada sebuah Minggu, 28 September 2025, jerat hukum akhirnya menangkapnya. Personel Polsek Jagebob, TNI, dan Buser Sat Reskrim mengakhiri pelariannya. Dia diamankan tanpa perlawanan, seolah semua amarahnya telah habis terkuras pada malam naas itu.

Kini, yang tersisa adalah luka. Luka di kepala YK yang mungkin suatu hari akan sembuh. Luka di telinganya yang mungkin meninggalkan kenangan pahit. Dan luka di jiwa, yang mungkin takkan pernah benar-benar pulih. BW, sang mantan prajurit, menghadapi ancaman lima tahun penjara atas Pasal 351 KUHP. Tapi hukuman penjara manakah yang mampu mengembalikan senja yang tenang di Kampung Poo? Yang mampu menghapus memori tentang parang yang mengayun dan erang kesakitan di bawah langit yang sama? Dua orang yang terhubung oleh masa lalu yang sama, kini dipisahkan oleh sebuah parang dan sebuah pilihan kelam di sebuah senja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....