Bandara Mopah Laporkan Penggalian Pasir Ilegal ke Polisi
- 07 Okt 2026 05:52 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke: Aktivitas penggalian dan pengambilan pasir masih ditemukan di dalam kawasan Bandara Mopah Merauke. Aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah di kawasan bandara.
Pelaksana Tugas Kepala UPBU Kelas I Bandara Mopah Merauke, Ones Samperuru mengatakan, pihak UPBU menyatakan telah memiliki sertifikat atas tanah yang berada di kawasan bandara. Namun, masih terdapat pihak yang mengaku memiliki tanah dan mengambil pasir dari dalam kawasan bandara.
“Masih ada pergerakan di lapangan, masih ada. Dan mereka melakukan itu pada saat malam-malam hari,” ujarnya pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ones menjelaskan, pihaknya sebelumnya menemukan kerusakan pagar yang berada di samping kios dan digunakan untuk mengangkut pasir dari dalam kawasan bandara menggunakan gerobak. Pihak bandara kemudian kembali memperbaiki pagar serta membuat drainase di dalam kawasan tersebut.
Menurut Ones, pihaknya telah membuat surat kepada pihak terkait, di antaranya pemerintah daerah, kejaksaan dan kepolisian. Pihak bandara juga telah membuat laporan kepada kepolisian terkait aktivitas tersebut.
Ones mengatakan, pihaknya berencana melakukan mediasi dengan pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Pihak yang merasa memiliki hak diarahkan untuk menempuh jalur hukum apabila ingin menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah.
“Kalau itu merasa dia punya hak, katanya belum dibayarkan. Tetapi kami mengarahkan bahwa kami memang punya sertifikat. Dan kami mengarahkan kalau memang merasa memiliki, silakan ke pengadilan,” ujarnya.
Ones menambahkan, kawasan tersebut merupakan daerah keamanan terbatas sehingga adanya pergerakan di dalam area tersebut berkaitan dengan keamanan penerbangan. Pihak bandara menyebut persoalan penggalian pasir tersebut masih menjadi perhatian karena aktivitas masih ditemukan di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....