MRP Papua Selatan Dorong Perdasus Definisi OAP Segera Disusun

  • 06 Okt 2026 05:44 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan Damianus Katayu mengatakan pihaknya mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP) dan meminta dukungan pemerintah untuk proses uji publik pada Jumat, 2 Oktober 2026

Damianus mengatakan, MRP telah membahas dan menyusun rancangan Perdasus tersebut sejak tahun lalu. Namun, hingga kini rancangan tersebut belum pernah melalui proses uji publik di masyarakat.

“Kami MRP sudah membahas prosesnya, sekarang kami mau dukungan pemerintah dalam hal ini finansial untuk proses uji publik di masyarakat dan empat kabupaten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan Perdasus tersebut berkaitan dengan definisi OAP yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus. Menurutnya, dalam Undang-Undang Otsus terdapat dua acuan definisi OAP, yakni memiliki hubungan genealogis dan atau diakui oleh masyarakat adat.

Damianus mengatakan, frasa “dan atau diakui oleh masyarakat adat” menjadi persoalan yang perlu diatur lebih lanjut. Ia mencontohkan orang dari luar Papua yang datang kemudian diberikan marga dan diakui oleh masyarakat adat, serta orang asli Papua yang diadopsi oleh keluarga non-Papua dan kemudian diberikan marga non-Papua.

Menurutnya, Perdasus diperlukan untuk mengatur persoalan tersebut. Ia menyebut, orang yang telah lama tinggal di Papua, misalnya 20 atau 30 tahun, kemudian diangkat menjadi anak adat, perlu memenuhi sejumlah hal seperti mengetahui bahasa daerah setempat, struktur adat dan totem untuk dapat disebut sebagai OAP.

Damianus menegaskan, aturan tersebut nantinya harus disusun dengan tetap mengikuti struktur hukum yang berlaku. Ia mengatakan Perdasus akan mengikuti Undang-Undang Otsus dan pengaturannya perlu dilakukan agar persoalan definisi OAP dapat diatur dengan baik.

Ia menambahkan, setelah proses penyusunan, rancangan Perdasus akan melalui uji publik dan selanjutnya diserahkan kepada DPR. Damianus mengatakan MRP membutuhkan dukungan pemerintah, khususnya anggaran, agar uji publik dapat dilaksanakan.

Menurut Damianus, pemerintah provinsi tidak boleh menutup mata terhadap kebutuhan tersebut karena Perdasus OAP dinilai penting untuk kepentingan pemerintahan, politik dan pembangunan. Ia juga mengatakan definisi OAP dalam Undang-Undang Otsus tahun 2001 dan perubahan kedua tahun 2021 menurut pengetahuannya tetap sama.

Damianus mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian karena di Papua Selatan terdapat banyak pemberian marga kepada saudara-saudara Papua. Ia mencontohkan, pemberian marga kepada seseorang yang baru datang kemudian langsung diakui sebagai OAP perlu diatur agar terdapat kejelasan dalam Perdasus.

Sementara terkait proses pembangunan yang sebelumnya disinggung, Damianus mengatakan pihaknya berharap proses hukum antara pihak balai dan kontraktor dapat segera selesai. Ia menyebut sejauh yang diketahui sudah ada putusan dan saat ini terdapat proses banding sehingga pembangunan belum dilanjutkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....