Kantor Pertanahan Dorong Kepastian Hukum Tanah Adat
- 08 Sep 2026 15:38 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke : Muhammad Yoris Ramdhansyah, Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke, mengatakan kondisi masyarakat adat di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda.
Perbedaan tersebut meliputi kelembagaan adat, suku, marga, hingga batas wilayah adat. Menurutnya, sebagian batas wilayah adat masih menggunakan batas alam dan belum memiliki batas definitif.
Yoris menegaskan, proses investasi dan pembangunan di Kabupaten Merauke perlu tetap memperhatikan serta tidak mengabaikan hak masyarakat adat.
Menurutnya, pemetaan dan proses legalisasi tanah adat menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat atas tanah yang dimilikinya.
“Investasi dan pembangunan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Kami mendorong agar nantinya dari kegiatan yang dilakukan ini proses legalisasinya dapat berjalan dengan lancar.”
Yoris berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum melalui sertifikat atas tanah adat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengelola wilayahnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat investasi yang masuk ke wilayah masyarakat adat, kerja sama tetap dapat dilakukan dengan tetap menghormati hak adat yang telah dimiliki masyarakat.
Yoris mengatakan keberhasilan kegiatan pemetaan dan legalisasi tanah adat membutuhkan dukungan berbagai pihak. Dukungan tersebut tidak hanya berasal dari instansi pemerintah, tetapi juga dari masyarakat adat sebagai pihak yang mengetahui kondisi wilayahnya.
Ia meminta masyarakat adat dapat responsif dan tanggap dalam mengikuti proses pemetaan maupun pendataan. Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena masyarakat adat memiliki pengetahuan mengenai wilayah, marga, suku, dan kelembagaan adat yang terdapat di daerahnya.
Yoris berharap keterlibatan aktif masyarakat adat dapat membantu menghasilkan data yang jelas mengenai keberadaan masyarakat dan wilayah adat. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam mendukung proses administrasi pertanahan dan legalisasi tanah adat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....