BRWA Imbau Masyarakat Adat Segera Registrasi

  • 08 Sep 2026 15:40 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID,Merauke : Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), mengimbau seluruh komunitas masyarakat adat di Kabupaten Merauke yang belum melakukan verifikasi untuk segera mempersiapkan proses pemetaan dan registrasi wilayah adat.

Kasmita mengatakan keterlibatan langsung masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pemetaan maupun registrasi. Perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk dan disepakati diharapkan dapat terlibat dalam setiap tahapan. Selain itu masyarakat juga dapat berkontribusi melalui semangat gotong royong untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam penyelenggaraan pemetaan dan registrasi wilayah adat.

“Dengan keterlibatan langsung masyarakat, perwakilan-perwakilan yang memang ditunjuk dan disepakati untuk terlibat dalam proses pemetaan atau registrasi.”ujar kasmita saat ditemui di kantor bupati merauke.selasa 08 september 2026

Kasmita menegaskan, masyarakat adat perlu mempersiapkan diri dengan melakukan konsolidasi dan musyawarah adat di masing-masing wilayah. Langkah tersebut dinilai penting sebagai tahap awal untuk mempersiapkan proses pemetaan wilayah adat.

Kasmita menjelaskan, pemetaan dan registrasi penting untuk memastikan keberadaan masyarakat adat dapat ditunjukkan melalui data yang memadai. Data tersebut mencakup informasi spasial dan sosial serta peta wilayah adat.

Menurutnya, ketersediaan data menjadi salah satu dasar penting dalam upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah dan wilayahnya. Kasmita kembali mengajak masyarakat adat untuk menyelenggarakan musyawarah di tingkat marga maupun komunitas. Hasil musyawarah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam mempersiapkan proses pemetaan wilayah adat.

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak yang selama ini membantu memfasilitasi proses pemetaan dan registrasi. Selanjutnya, Panitia MHA dapat mencatat permintaan dari komunitas yang ingin melakukan registrasi wilayah adat.

Kasmita menambahkan, hasil pemetaan yang dilakukan secara gotong royong selanjutnya dapat disusun menjadi dokumen usulan. Dokumen tersebut kemudian disampaikan untuk mengikuti proses verifikasi dan pengakuan oleh pemerintah.

Ia berharap seluruh komunitas masyarakat adat dapat mengambil bagian dalam proses tersebut sehingga tidak ada masyarakat adat yang tertinggal dalam upaya registrasi dan perlindungan wilayah adat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....