Kejari Merauke dan UPBU Kamur-Tanah Merah Teken PKS Penanganan Masalah Hukum DATUN
- 02 Sep 2026 06:59 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kamur dan UPBU Kelas III Tanah Merah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Senin, 24 Agustus 2026. Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bentuk penguatan sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum.
Kerja sama tersebut juga bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta melakukan langkah pencegahan terhadap berbagai potensi permasalahan hukum. Hal tersebut khususnya dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kebandarudaraan di wilayah Papua Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum tidak hanya menjalankan kewenangan di bidang pidana. Kejaksaan juga memiliki peran strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili negara dan pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan. Jaksa juga memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.
| Baca juga: Kejari Merauke Gelar Upacara HUT ke-81 RI |
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke menyampaikan bahwa penandatanganan PKS dengan UPBU Kelas III Kamur dan UPBU Kelas III Tanah Merah merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kebandarudaraan.
Menurut Kajari Merauke, Kejaksaan tidak hanya memiliki tugas dan kewenangan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki peran penting di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Peran tersebut termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan kepada instansi pemerintah.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi sarana untuk membangun koordinasi dan konsultasi hukum sejak dini. Kami ingin setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga potensi permasalahan hukum maupun kerugian negara dapat dicegah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....