Polres Merauke Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Membakar

  • 27 Agt 2026 07:16 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada pihak kepolisian pada Kamis, 26 Agustus 2026.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Merauke, Ipda Chalton P. Watori, S.Sos, mengatakan imbauan tersebut telah disampaikan oleh Kapolres Merauke sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tengah kondisi cuaca yang panas dan berlangsung cukup panjang.

“Untuk membuka lahan dengan dibakar itu sangat dilarang untuk saat ini karena curah hujan yang sudah tidak ada sama sekali, cuaca panas yang cukup tinggi dan panjang sehingga api sekecil apa pun dapat memicu kebakaran,” ujarnya.

Menurut Chalton, masyarakat yang menemukan adanya kebakaran di lingkungan sekitar diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Polres Merauke telah menyediakan layanan pengaduan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT serta hotline 110.

Setelah menerima laporan, kepolisian akan merespons dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemadam kebakaran, sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.

Terkait penyebaran informasi kebakaran melalui media sosial, Chalton mengatakan masyarakat diperbolehkan mengambil dan membagikan video. Namun, masyarakat diimbau tetap bijak dalam menyampaikan informasi dan menggunakan narasi yang tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, untuk mengetahui apakah suatu kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan atau tidak, kepolisian akan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Chalton juga mengimbau masyarakat yang melihat secara langsung adanya tindakan pembakaran lahan atau hutan untuk segera melapor kepada kepolisian. Jika situasi memungkinkan, pelaku dapat diamankan, namun apabila berisiko atau tidak memungkinkan, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri dan segera menghubungi Polres Merauke melalui SPKT atau hotline 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....