Ratusan Warga Binaan Lapas Merauke Terima Remisi HUT RI

  • 18 Agt 2026 07:52 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: Sebanyak 418 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Hendrik, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani perkara lain.

“Pada hari ini penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Merauke sebanyak 418 orang, dengan jumlah warga binaan sekarang 564 orang. Dari 418 orang itu, ada empat orang yang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas,” ujar Hendrik.

Hendrik menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan dari berbagai jenis tindak pidana yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Merauke, termasuk narapidana kasus narkotika. Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan.

Sementara itu, berdasarkan data Lapas Kelas IIB Merauke per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 564 orang, terdiri dari 486 narapidana dan 78 tahanan. Jumlah tersebut melebihi kapasitas Lapas yang hanya mampu menampung sekitar 320 orang.

Hendrik menambahkan, di tengah kondisi kelebihan penghuni, Lapas Merauke terus menjalankan program pembinaan kemandirian dan kepribadian. Program tersebut meliputi pelatihan pengelasan, tata boga, produksi, jasa cuci motor, kegiatan keagamaan, serta olahraga seperti senam dan futsal. Ia berharap pembinaan dapat membekali warga binaan dengan keterampilan dan sikap positif sebagai bekal kembali ke masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....