Bupati Sampaikan Realisasi APBD Merauke Tahun 2025
- 13 Agt 2026 06:04 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Merauke, Rabu, 12 Agustus 2026.
Penyampaian tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Kabupaten Merauke dalam pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Dokumen pertanggungjawaban tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK-RI.
Bupati Yoseph Bladib Gebze mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Penilaian tersebut mencakup penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemerintah Kabupaten Merauke juga menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,306 triliun lebih atau 98,82 persen dari anggaran Rp2,334 triliun lebih. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,231 triliun lebih atau 92,81 persen dari anggaran Rp2,403 triliun lebih.
Dalam penyampaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Merauke menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian intern, serta melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah juga akan melanjutkan koordinasi dan pemantauan terhadap rekomendasi BPK yang masih dalam proses penyelesaian agar dapat ditindaklanjuti secara optimal dan tepat waktu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....