Komisi II DPR RI Bahas Evaluasi DOB Papua Selatan
- 11 Agt 2026 05:57 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otsus Kemendagri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada provinsi hasil pemekaran, termasuk Papua Selatan. Evaluasi mencakup sejumlah kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Senin, 10 Agustus 2026.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otsus Kemendagri, Sumule Tumbo, mengatakan salah satu hal yang dievaluasi adalah pelaksanaan penegasan batas daerah setelah pemekaran. Penegasan batas diperlukan karena wilayah yang sebelumnya berada dalam satu provinsi kini terbagi menjadi beberapa daerah otonomi baru.
| Baca juga: Kaize Dorong Pengembangan Sagu |
“Evaluasi daerah provinsi hasil pemekaran dilakukan terhadap kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan Daerah Provinsi Hasil Pemekaran,” ujar Sumule.
Selain batas daerah, evaluasi mencakup penyusunan rencana tata ruang wilayah daerah dan laut, serta penyusunan APBD. Sumule mengatakan penataan tersebut perlu dilihat kembali setelah wilayah Papua terbagi menjadi sejumlah daerah otonomi baru.
Evaluasi juga mencakup efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mendorong pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat di wilayah Papua Selatan. Penilaian dilakukan menggunakan parameter, indikator penilaian, serta capaian target kinerja yang telah ditetapkan untuk menjadi bahan penyusunan laporan hasil evaluasi.
Sumule menyebut aspek perangkat daerah dan manajemen ASN turut menjadi bagian yang diperiksa. Berdasarkan data yang diterima, perangkat daerah yang semula disetujui berjumlah 22 OPD dengan 1.053 ASN, sementara masih terdapat ASN yang telah berada di provinsi namun statusnya masih tercatat di kabupaten asal sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Selain itu, evaluasi mencakup pelaksanaan penyerahan aset dari kabupaten kepada provinsi serta kelengkapan berita acara penyerahan. Sumule mengatakan data dari kabupaten cakupan dan provinsi masih diperlukan untuk melihat berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah otonomi baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....