DPMPTSP: Pertanian Jadi Potensi Unggulan Papua Selatan, Perizinan Investasi Berba

  • 06 Agt 2026 08:45 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Selatan menyebut sektor pertanian menjadi potensi unggulan yang paling menjanjikan bagi pengembangan investasi di Papua Selatan. Luas kawasan hutan yang dimiliki wilayah tersebut dinilai sangat mendukung pengembangan sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.

Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Selatan, Petrus Assem, mengatakan kondisi geografis Papua Selatan dengan kawasan hutan yang luas menjadikan wilayah ini memiliki potensi besar untuk pengembangan usaha berbasis perkebunan.

"Potensi unggulan Papua Selatan adalah pertanian. Luas kawasan hutan di Papua Selatan sangat besar sehingga mendukung pengembangan perkebunan dalam skala luas. Yang paling berkembang saat ini adalah perkebunan kelapa sawit," ujarnya pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Petrus, sebagian besar perusahaan kelapa sawit yang saat ini beroperasi telah hadir sebelum terbentuknya Provinsi Papua Selatan. Sebagai provinsi yang baru berdiri, Papua Selatan belum dapat menikmati hasil investasi secara maksimal karena tanaman kelapa sawit membutuhkan waktu sedikitnya lima tahun hingga mulai berproduksi.

"Papua Selatan masih merupakan provinsi baru. Untuk kelapa sawit, masa produksi minimal lima tahun baru dapat dipanen. Karena itu, manfaat investasinya akan dirasakan secara bertahap," katanya.

Terkait mekanisme perizinan investasi, Petrus menjelaskan seluruh proses saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui sistem tersebut, pengurusan izin dilakukan secara elektronik dan dapat diakses dari mana saja, termasuk dari Jakarta, meskipun kewenangan penerbitannya tetap mengikuti pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten.

Ia mengatakan sistem perizinan berbasis risiko mengelompokkan jenis usaha berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi. Setiap permohonan izin akan diverifikasi sesuai kewenangan instansi yang berwenang sehingga proses pelayanan investasi menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

"Pemerintah telah menyiapkan sistem yang memudahkan investor mengurus perizinan. Namun, kewenangan penerbitan izin tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai tingkat risiko dan pembagian kewenangan masing-masing pemerintah," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....