Lapas dan Bapas Sosialisasikan Hak Integrasi

  • 03 Agt 2026 08:24 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Merauke melaksanakan sosialisasi syarat dan tata cara pengusulan hak integrasi bagi warga binaan, Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi kedua instansi dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang optimal sekaligus meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak integrasi.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Warga binaan diingatkan agar berkelakuan baik, telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta tidak sedang menjalani sanksi administratif akibat pelanggaran disiplin atau tercatat dalam register F.

Selain itu, warga binaan juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memiliki penjamin yang siap bertanggung jawab dalam proses usulan pembebasan bersyarat. Penjamin dapat berasal dari orang tua, keluarga, tokoh agama, maupun ketua suku, namun tetap diutamakan berasal dari keluarga inti.

Petugas juga mengimbau seluruh warga binaan untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Mereka diminta mematuhi seluruh arahan petugas, mengikuti setiap program pembinaan dengan baik, serta menjaga kesehatan diri dan lingkungan selama menjalani masa pidana.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Merauke dan Bapas Kelas II Merauke berharap warga binaan semakin memahami mekanisme pengusulan hak integrasi beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....