Merauke Perkuat Kolaborasi Pengelolaan CSR
- 09 Jul 2026 09:17 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Pemerintah Kabupaten Merauke memperkuat sinergi dengan dunia usaha dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) melalui kegiatan Coffee Morning yang berlangsung di Swiss-Belhotel Merauke. Kegiatan tersebut digelar sebagai forum komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan, Kamis, 9 Juli 2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke, Marwiah Ali Mahmud, mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Menurutnya, forum ini menjadi wadah membangun komunikasi dan kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah membangun komunikasi dan kemitraan yang lebih erat antara Pemerintah Kabupaten Merauke dengan dunia usaha, membangun kesamaan persepsi mengenai pelaksanaan TJSL atau CSR, serta membangun komitmen bersama dalam rencana pembentukan Forum TJSL Kabupaten Merauke," ujarnya.
Marwiah menjelaskan forum tersebut juga bertujuan menghimpun masukan dari dunia usaha sebagai bahan penyusunan Peraturan Bupati tentang pengelolaan TJSL di Kabupaten Merauke. Selain itu, pemerintah berharap pelaksanaan program TJSL ke depan semakin terarah dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
| Baca juga: APKASINDO Dorong Infrastruktur Kawasan Sawit |
Kegiatan ini diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida), organisasi perangkat daerah teknis, serta pimpinan atau perwakilan perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam, sawit dan perkebunan, perikanan, badan usaha milik negara, maupun perusahaan non-sumber daya alam yang beroperasi di Kabupaten Merauke.
Pada kesempatan tersebut, Marwiah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebelum batas waktu pelaporan pada 15 Juli 2026. Ia menegaskan perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM secara berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif dari pemerintah pusat hingga pencabutan perizinan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....