Mulai 9 Juli Arus Lalu Lintas Jembatan Caruk Dialihkan ke Jembatan sementara
- 08 Jul 2026 07:14 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke - Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Papua Selatan resmi mengalihkan arus lalu lintas ke jembatan sementara (Bailey) mulai Kamis, 9 Juli 2026, akibat dimulainya pembangunan Jembatan Caruk. Pengalihan ini berlaku selama kurang lebih tiga bulan hingga September 2026, dengan pembatasan tonase 7 ton dan kecepatan maksimal 20 km/jam. Pengguna jalan diimbau mematuhi rambu-rambu, sementara kendaraan berat diarahkan melalui jalur alternatif khusus.
Satker PJN Wilayah I Provinsi Papua Selatan – PPK 1.4 Provinsi Papua Selatan Zet Randa mengatakan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Jembatan Caruk ini dilakukan sehubungan dengan dimulainya pengerjaan konstruksi fisik pembangunan Jembatan Caruk yang baru.
Pengalihan arus kendaraan menuju Jembatan Sementara (Bailey) ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada Kamis, 9 Juli 2026. Berdasarkan estimasi teknis, jembatan darurat ini akan digunakan selama kurang lebih 3 bulan, yakni mulai Juli hingga September 2026, atau sampai jembatan permanen selesai dibangun.
Demi menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan, pihak Satker PJN menerapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas ketat diantaranya, Aturan Rekayasa Lalu Lintas di Jembatan Sementara, untuk Posisi Jalur: Arus lalu lintas dari kedua arah dialihkan penuh melewati jembatan sementara yang terletak di sisi kanan jembatan lama (eksisting) jika diakses dari arah Kota Merauke.
Lebar Lajur: Jembatan darurat ini hanya memiliki lebar lajur efektif sejauh 4 meter. Batas Kecepatan: Pengendara wajib membatasi kecepatan maksimal hingga 20 Km/Jam saat melintasi area kerja dan jalan pendekat (oprit). Pembatasan Beban (Tonase): Hanya kendaraan dengan bobot maksimal 7 ton yang diperbolehkan melintas di atas jembatan sementara. Jalur Khusus Alat Berat.
“ Guna mengantisipasi kerusakan pada struktur jembatan darurat, kendaraan kategori alat berat (seperti excavator dan sejenisnya) dilarang keras melintasi jembatan bailey. Pihak proyek telah menyediakan jalur alternatif khusus yang berada di sisi kiri jembatan eksisting,” ungkap Zet Randa di Merauke, Rabu 8 Juli 2026.
| Baca juga: Polres Amankan Peresmian Gereja Kelapa Lima |
Ia mengimbau kepda pengendara, Masyarakat dan pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi seluruh rambu-rambu petunjuk, serta mengikuti arahan petugas yang berjaga di lapangan. Pengendara juga diminta mengantisipasi potensi munculnya antrean kendaraan selama jam-jam sibuk.
“ Pihak Satker PJN Wilayah I Provinsi Papua Selatan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Merauke atas ketidaknyamanan perjalanan yang ditimbulkan selama proses modernisasi infrastruktur ini berlangsung,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....