Tenaga Kerja Papua Selatan Diminta Tak Takut Laporkan Pelanggaran Hak Pekerja

  • 03 Jul 2026 06:36 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Provinsi Papua Selatan, Ignasius Lambertus Fatruan, meminta para pekerja tidak takut melaporkan apabila hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Hal itu disampaikan dalam dialog di RRI Pro 1 Merauke, 18 Juni 2026.

Menurut Ignasius, pekerja yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan identitas pelapor akan dilindungi selama proses penanganan berlangsung.

“Pekerja apabila dia merasa dirugikan, dia wajib melapor ke Dinas Kerja. Lapornya dilindungi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses mediasi dengan memanggil pihak pekerja dan pengusaha. Namun, laporan harus disampaikan secara tertulis disertai kronologi kejadian dan bukti pendukung agar dapat diproses.

Menurutnya, selama ini masih banyak pekerja yang enggan melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan dari perusahaan.

Ignasius mengatakan posisi Dinas Tenaga Kerja adalah sebagai mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku. Apabila penyelesaian di tingkat kabupaten tidak tercapai, maka penanganan dapat dilanjutkan ke tingkat provinsi.

Ia juga mengingatkan perusahaan memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran upah, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....