Kejari Merauke Terima Tahap II Perkara Keimigrasian
- 03 Jul 2026 06:43 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Kejaksaan Negeri Merauke menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Imigrasi dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian atas nama tersangka berinisial VEG. Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, penanganan perkara beralih menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses pada tahap penuntutan, Kamis, 2 Juli 2026.
Perkara tersebut bermula pada 17 November 2025 saat tersangka bersama seorang pilot melakukan penerbangan dari Australia menuju Bandar Udara Mopah Merauke. Dalam perjalanan, pesawat singgah di Port Stewart, Australia, untuk membawa dua warga negara asing yang diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah untuk memasuki wilayah Indonesia.
"Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara secara resmi telah beralih menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut pada tahap penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Merauke dalam unggahan instagramnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memiliki peran dalam memberikan kesempatan atau turut serta membawa orang asing memasuki wilayah Indonesia tanpa memenuhi persyaratan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juli hingga 21 Juli 2026. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan beserta administrasi penuntutan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Merauke untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka selama proses peradilan berlangsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....