Polisi: Proses Penanganan Tipiring Lebih Cepat dari Kasus Pidana Umum

  • 16 Apr 2026 07:59 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: Penanganan tindak pidana ringan (tipiring) di Kabupaten Merauke dilakukan dengan proses yang relatif cepat dibandingkan kasus pidana umum.

Penyidik Tipiring Polres Merauke, IPDA Binto Welem Rangotwat, mengatakan perkara tipiring dapat segera disidangkan setelah bukti dan saksi dinyatakan lengkap.

“Misalnya hari ini perbuatannya terjadi, minggu depan sudah bisa disidangkan karena pengadilan sudah menjadwalkan sidang tipiring,” ujarnya di Merauke, Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan bukti utama dalam kasus penganiayaan ringan biasanya berupa hasil visum dari tenaga medis.

“Bukti utamanya itu visum dari dokter. Kalau ada luka gores, memar atau bengkak itu bisa menjadi dasar untuk memproses kasus penganiayaan ringan,” kata Binto.

Setelah putusan dijatuhkan hakim, pelaksanaan eksekusi denda akan dilakukan oleh pihak kejaksaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....