ASN WFH Jumat Mulai Berlaku di Papua Selatan
- 02 Apr 2026 11:09 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Pemerintah Provinsi Papua Selatan mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini disampaikan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo sebagai langkah penghematan energi.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait penghematan energi nasional. Aturan itu direncanakan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
| Baca juga: SKCK Online Wajib Diajukan Digital |
“WFH dilaksanakan satu hari dalam seminggu yaitu hari Jumat, namun pelayanan publik tetap berjalan dengan menempatkan petugas yang bertanggung jawab di kantor,” ujar Apolo Safanpo pada Kamis, 2 April 2026.
Ia menjelaskan tidak semua pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah. Pegawai yang bertugas langsung pada pelayanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor.
Unit layanan seperti klinik, perizinan, dan pelayanan masyarakat lainnya tetap beroperasi seperti biasa. Sementara kebijakan WFH hanya diperuntukkan bagi staf administrasi yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski ada pengaturan kerja dari rumah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....