Bea Cukai Gagalkan Ganja dan Rokok Ilegal

  • 10 Mar 2026 08:14 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Bea Cukai Merauke menggagalkan peredaran narkotika dan rokok ilegal dalam rangkaian pengawasan wilayah perbatasan RI–PNG selama Februari 2026. Pengawasan dilakukan melalui patroli darat dan patroli laut di wilayah Merauke.

Dikutip dari instagram @beacukaimerauke, pada Rabu 18 Februari 2026, petugas Bea Cukai bersama Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 126/Kala Cakti melakukan penindakan terhadap seorang tersangka. Dari penindakan tersebut ditemukan barang bukti ganja kering seberat 1,2 gram.

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Boven Digoel untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap potensi penyelundupan di wilayah perbatasan.

Selain patroli darat, Bea Cukai Merauke juga melakukan patroli laut di perairan Merauke. Dalam patroli pada Sabtu 7 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, petugas menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai.

Barang bukti yang diamankan berupa 20 bungkus rokok merek BUROQ dan 10 bungkus rokok merek G.P Bold. Total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 600 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Ia mengatakan pengawasan ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....