Pelaksanaan Tugas Sat Pamobvit Polres Merauke

  • 25 Feb 2026 12:42 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Polres Merauke melalui Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengamanan di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Patroli Udara RRI Merauke.

Eko Irianto, S.E, Kasat Pam Obvit Polres Merauke menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas satuannya memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan seluruh kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang mengatur tugas pokok Polri. Tugas tersebut meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Sat Pamobvit juga berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2019 tentang bantuan pengamanan objek vital nasional. Aturan tersebut mengatur prosedur, mekanisme, dan pengawasan bantuan pengamanan yang diberikan kepada objek vital nasional maupun objek vital tertentu, termasuk ketentuan terkait penerimaan negara bukan pajak.

Dasar hukum lainnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Polri menjadi penanggung jawab utama pengamanan objek vital dan berwenang meminta bantuan kekuatan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menjelaskan dalam pelaksanaan tugasnya, Sat Pamobvit Polres Merauke melakukan pengamanan objek vital nasional, objek wisata, dan kawasan tertentu. Objek vital yang dimaksud meliputi kawasan, lokasi, bangunan, atau usaha yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, serta sumber pendapatan negara yang signifikan dan berpotensi memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Eko Irianto menegaskan pengamanan juga mencakup objek wisata yang menjadi tujuan kunjungan masyarakat karena nilai sosial, budaya, sejarah, maupun keindahan alamnya. Selain itu, pengamanan kawasan tertentu dilakukan di lingkungan strategis seperti kantor bank atau lembaga keuangan, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, terminal transportasi, pasar tradisional, hotel, tempat ibadah, kantor media massa, pusat perbelanjaan, serta lokasi penting lainnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi jasa pengamanan kepada pengelola objek vital dan pelaku usaha. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem pengamanan yang profesional dan terintegrasi di wilayah Kabupaten Merauke.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....