Jam Kerja ASN Papua Selatan Selama Ramadhan

  • 19 Feb 2026 10:59 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: Pemerintah Provinsi Papua Selatan menetapkan jam kerja baru bagi instansi pemerintah dan ASN berdasarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 005 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja di Lingkungan Provinsi Papua Selatan. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka efektivitas kinerja ASN serta mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN berlaku Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIT. Waktu istirahat ditetapkan pada pukul 12.00–12.30 WIT.

Sementara itu, jam kerja khusus selama Bulan Ramadan juga telah diatur. Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah dan pegawai ASN di lingkungan Provinsi Papua Selatan.

Pada Bulan Ramadan, jam kerja Senin sampai Kamis ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIT. Waktu istirahat berlangsung pukul 11.30–12.00 WIT.

Untuk hari Jumat selama Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08.00–15.30 WIT. Waktu istirahat ditetapkan pukul 11.30–12.30 WIT.

Penetapan jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta kinerja ASN di Papua Selatan. Informasi ini bersumber dari akun Instagram Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....