Kejari Tegaskan Penegakan Hukum Adil
- 16 Feb 2026 06:16 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke: Kejaksaan menegaskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Proses tersebut mencakup tahapan penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Kejaksaan menyatakan seluruh kewenangan dijalankan berdasarkan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan. Setiap perkara diproses melalui mekanisme resmi institusi kejaksaan.
“Intinya kami sebagai jaksa melaksanakan tugas dan kewenangan kami mulai dari proses penyelidikan, penuntutan sampai nantinya ke persidangan, dan di mata hukum semua harus sama dan adil,” ujar Kepala Kejari Merauke Dr. Paris Manalu, SH., MH. pada Jum'at, 13 Februari 2026.
Penegakan hukum disebut dilakukan secara transparan dan terbuka. Setiap proses didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan kepentingan masyarakat menjadi dasar utama dalam setiap penanganan perkara. Seluruh tindakan dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan dan tanggung jawab hukum.
Kejaksaan juga menyatakan tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....