YM Bendahara Bunda PAUD Ditahan Kejari Merauke
- 16 Feb 2026 06:11 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke: Kejaksaan Negeri Merauke menahan tersangka YM sebagai bendahara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PAUD setelah pelimpahan berkas tahap II dari Polres Merauke, pada Jumat, 13 Februari 2026. Penahanan dilakukan usai YM menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Merauke.
Tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB Merauke untuk masa penahanan selama 20 hari. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi.
“Ini penahanan langsung karena kerugian negara hampir empat koma tujuh miliar dan belum ada pengembalian. Selanjutnya kami segera menyusun dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Kejari Merauke Dr. Paris Manalu, SH., MH.
Kejaksaan menyatakan proses hukum akan dilakukan secara cepat tanpa penundaan. Penyusunan dakwaan dilakukan selama masa penahanan tersangka.
Kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah pendidikan anak usia dini yang bersumber dari anggaran pemerintah. Dana tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi pelayanan PAUD di wilayah Papua Selatan.
Kejaksaan menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Tersangka YM berstatus sebagai Bendahara Bunda PAUD Papua Selatan dalam perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....