Dasar Hukum dan Tugas Pengamanan Obvitnas

  • 03 Mar 2026 15:19 WIB
  •  Merauke
Video

rri.co.id, Merauke: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2019, serta Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, Polri menjadi penanggung jawab utama pengamanan objek vital nasional. Tugas tersebut meliputi pengamanan objek vital, objek wisata, dan kawasan tertentu guna menjaga stabilitas keamanan, ekonomi, dan kepentingan negara.

Video: RRI/Live Streaming

Rekomendasi Berita