BPOM Tegaskan Penarikan Produk Bermasalah Harus Tuntas
- 24 Des 2025 10:25 WIB
- Merauke
Video
RRI.CO.ID, Merauke : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan rutin terhadap produk pangan dan obat yang beredar di masyarakat. Dalam dialog bersama pemangku kepentingan, BPOM menyampaikan bahwa setiap produk yang terbukti bermasalah berdasarkan hasil pengujian wajib segera ditarik dari peredaran.
Penarikan produk dilakukan mulai dari tingkat distributor dengan tenggat waktu tertentu disertai penerbitan surat public warning. Untuk kasus yang bersifat darurat, penarikan harus dilakukan dalam waktu singkat. Apabila produk yang telah dilarang masih ditemukan beredar di lapangan, BPOM akan meminta pemusnahan serta memberikan teguran kepada pelaku usaha, termasuk di tingkat pengecer.
Selain penindakan, BPOM juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), BPOM mendorong masyarakat menjadi konsumen cerdas, tidak mudah tergiur promosi harga murah, serta membeli produk sesuai kebutuhan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.
Video : RRI/Live Youtube RRI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....