Langkah Ekspedisi Patriot UGM Dorong Penyelesaian Konflik di Muting
- 25 Sep 2026 06:19 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID - Merauke : Tim 19 Ekspedisi Patriot UGM Tahun 2026 kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan kelembagaan masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria di Distrik Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 24 September 2026 di Balai Kampung Elnggol Jaya, Distrik Muting, tersebut merupakan tindak lanjut dari FGD pertama yang telah dilaksanakan pada 13 September 2026 dengan fokus pada pemahaman sejarah wilayah serta dinamika sosial masyarakat setempat.
FGD kedua mengangkat agenda “Konstruksi Komite Mediasi Distrik untuk Resolusi Konflik di Distrik Muting”. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Program Tim Ekspedisi Patriot UGM Tahun 2026, khususnya dalam mendorong tata kelola penyelesaian konflik agraria yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Tim 19 Ekspedisi Patriot UGM dipimpin oleh Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M., bersama anggota Fahmil Alfian Rizki Afsa, S.H., M.H., Arwan, S.H., M.H., Yobi Adi Pratama, S.H., Wiwid Diniati, S.PWK., M.URP., dan Safira Aulia, S.E.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Kampung di Distrik Muting. Diskusi diarahkan pada pentingnya membangun mekanisme penyelesaian konflik yang dapat dijangkau masyarakat sejak persoalan mulai muncul, sehingga konflik tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih kompleks.
Melalui gagasan Komite Mediasi Distrik, masyarakat diharapkan memiliki wadah yang dapat menjadi ruang dialog dan mediasi dalam menangani berbagai persoalan, khususnya konflik agraria. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelesaian secara musyawarah sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah eskalasi konflik sebelum masuk ke proses hukum yang lebih panjang.
FGD kedua menghadirkan Ahmad Syah Putra, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Merauke, sebagai narasumber pertama. Ia memberikan pemahaman mengenai peran lembaga peradilan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi, termasuk posisi mediasi dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan secara lebih praktis oleh Mardiansyah, S.H., LL.M., C.Med., yang merupakan akademisi sekaligus praktisi mediator. Materi diarahkan pada pemahaman mengenai praktik mediasi, kapasitas mediator, serta bagaimana proses penyelesaian konflik dapat dibangun melalui komunikasi, musyawarah, dan pendekatan yang melibatkan para pihak.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Distrik Muting, Rongkong Palembangan, S.E. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dinilai dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami proses hukum dan alternatif penyelesaian persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan agraria yang berulang dan belum sepenuhnya terselesaikan, termasuk persoalan mengenai batas-batas tanah transmigran. Menurutnya, keberadaan dokumen atau sertifikat tanah tidak selalu serta-merta menghilangkan persoalan di lapangan apabila masih terdapat perbedaan pemahaman maupun klaim antar pihak.
Karena itu, ia berharap hasil FGD kedua tidak berhenti pada kegiatan diskusi, tetapi dapat disinergikan dengan berbagai stakeholder terkait sehingga menghasilkan mekanisme yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Distrik Muting.
Bagi Tim 19 Ekspedisi Patriot UGM, rangkaian FGD ini merupakan bagian dari proses membangun pemahaman dan kapasitas masyarakat sebelum pembentukan serta penguatan kelembagaan Komite Mediasi Distrik. Pendekatan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan sejarah wilayah, dinamika masyarakat, serta kebutuhan penyelesaian konflik yang berkembang di Distrik Muting.
Sebagai tindak lanjut FGD kedua, peserta yang memperoleh hasil pada tes awal yang dilakukan dalam kegiatan akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Pendampingan tersebut diarahkan untuk mempersiapkan mengikuti proses pelatihan sertifikat mediator.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih partisipatif, mudah diakses, dan berorientasi pada pencegahan konflik. Pada akhirnya, Komite Mediasi Distrik diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen masyarakat dalam membangun penyelesaian konflik secara dialogis serta mendukung tata kelola agraria yang lebih berkeadilan di Distrik Muting.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....